Download 8 standar nasional pendidikan 2018 pdf






















Standar Penilaian Pendidikan Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik; Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klik tautan download yang diinginkan, jika muncul halaman tunggu 7 detik, nanti link download akan aktif. Terimakasi atas informasinya Akhinya lebih jelas dan semakin bisa memahami fungsi dari 8 SNP. Alhamdulillah, paling tidak jadi mengetahui permendikbud tentang 8 standar pendidikan sampai yang terupdate walaupun tidak hafal isinya Di unit kerja saya hal itu mnjadi polemik skrg.

Artikel Pilihan. Aplikasi Yasin dan Tahlil di Install lebih dari rb kali. Info Penting Tutorial Blogger Terlengkap Sistematis dilengkapi Video Tutorial T utorial blogger di internet sangat banyak pilihannya, anda bisa memilih tutorial mana yang akan anda ikuti dan praktikkan supaya anda bi Artikel Terbaru.

S tandar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terimakasih, anda telah membaca postingan dengan judul " 8 Standar Nasional Pendidikan Menurut BSNP Lengkap Beserta Permen-Permenya ", semoga postingan ini bermanfaat untuk anda, budayakan berkomentar setelah membaca ya. Informasi Sekolah. Anonim 24 Juli Mung 28 Maret Ari Yunanda 2 Oktober Mung 2 Oktober Mung 9 Oktober Exel 4 Desember Mung 6 Desember Unknown 14 April Pambudi 19 April Unknown 26 Juli Unknown 29 Juli Anonim 25 Agustus Unknown 11 September Unknown 13 September Unknown 28 September Manase P.

Salman alfarizi Syahroni 4 Februari Mediaku 24 Maret Unknown 26 Maret Hal tersebut sangatlah membantu dalam pekembangan akal dan mental peserta didik serta memberikan keteladanan.

Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Standar pendidikan dan kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para pendidik diantarnya : a Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat D-IV atau sarjana S1. Standar Sarana dan Prasarana Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Setiap lembaga pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang telah ditentukan. Ada pun sarana tersebut antara lain meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Sadangkan pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 tiga bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah. Standar Pembiayaan Pendidikan Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Ada tiga macam biata dalam standar ini : a Biaya investasi satuan pendidikan yaitu biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Standar Penilaian Pendidikan Standar penilaian pendidik adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing- masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Standar Isi 2. Standar Kompetensi Lulusan 3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 4. Standar Pengelolaan 5. Standar Penilaian 6. Standar Sarana Prasaran 7. Standar Proses 8. Standar Biaya 9. Sistem penilaian disusun untuk menilai peserta didik baik dalam bidang akademik maupun non-akademik.

Penilaian berdampak pada proses belajar. Orangtua peserta didik terlibat dalam proses belajar anak mereka. Dasar Hukum Standar Nasional Pendidikan Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Landasan yuridis pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan di Indonesia, yang meliputi5: Pembukaan UUD 1.

Undang-Undang Pendidikan 1. Pasal 31 ayat 1 berisi tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, sedangkan pasal 31 ayat berisi tentang kewajiban negara dalam pendidikan.

Pasal 32 berisi tendang kebudayaan. Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun tentang Pendidikan Nasional, Undang-undang ini memuat 59 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum istilah-istilah dalam undang- undang ini , kedudukan fungsi dan tujuan , hak-hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, satuan jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, kurikulum, hari belajar dan libur sekolah, bahasa pengantar, penilaian, peran serta masyarakat, badan pertimbangan pendidikan nasional, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Undang-Undang No. Peraturan Pendidikan 1. Peraturan Pemerintah No. Peraturan Menteri No. Menteri Nomor 25 Tahun Tentang Perpustakaan. Menteri Nomor 26 Tahun Tentang Laboratorium.



0コメント

  • 1000 / 1000